PPKM Mikro Diperketat

oleh
ABAIKAN PERATURAN: Pengunjung masih difasilitasi makan di tempat oleh pengelola kuliner di Jalan Yos Sudarso, Senin (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB, meski hal itu bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Kalteng. FOTO: DENAR/KALTENG POS

Kasus rata-rata dalam minggu ini se-Kalteng meningkat 34 persen dari minggu sebelumnya. Kasus baru rata-rata meningkat di sebelas kabupaten/kota, yakni Palangka Raya, Lamandau, Kapuas, Kobar, Seruyan, Kotim, Pulpis, Bartim, Gumas, Sukamara, dan Mura.

PAEI Kalteng mengajak semua pihak bekerja sama dalam hal mematuhi protokol kesehatan secara ketat, rajin memeriksakan kesehatan diri dalam bentuk testing mandiri, serta ikut vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, tingginya kasus kematian akibat Covid-19 tidak melulu diakibatkan pasien memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga:  Inilah Delapan Kandidat Rektor UPR Periode 2026 - 2030

“Tidak juga, banyak juga pasien meninggal murni karena pneumonia akibat Covid-19,” ucapnya. (abw/nue/ahm/ce/ram)