Berdasarkan laporan terbaru yang diterima, bed occupancy rate (BOR) di RSUD Kota Palangka Raya dan rumah sakit perluasan mencapai 83 persen. Karena itu, langkah yang diambil adalah meminta kesediaan rumah sakit swasta agar mengalokasikan 30 persen dari total ketersediaan kamar untuk menangani pasien Covid-19.
“Ketersediaan alokasi 30 persen tempat untuk penanganan pasien Covid-19 ini dalam tanda kutip bukan hanya ruangannya saja, tapi juga mencakup peralatan hingga ketersediaan obat-obatan dan oksigen,”sebutnya kepada awak media, kemarin.
Di tengah meningkatnya kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19, sejauh ini tenaga kesehatan (nakes) masih aman dan bisa menangani pasien yang bertambah saban harinya. Apabila kasus terkonfirmasi positif benar-benar melonjak, maka pihaknya fokus mengalokasikan BOR. Dan untuk membantu kinerja para nakes, bukan tidak mungki pihaknya akan merekrut relawan.
Dalam kondisi seperti saat ini, rencana penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas kemungkinan akan ditunda, mengingat pemberlakuan PTM sendiri akan dilakukan seusai zonasi dan angka sebaran Covid-19.
SE Wali Kota pasti akan dikeluarkan lagi sebagai landasan hukum penindakan dan langkah-langkah yang diambil ke depan.

“Insyaallah dalam kurun waktu satu dua hari ini kami menyusun teknisnya. Nantinya jika SE Wali Kota Palangka Raya sudah dikeluarkan, akan kami sampaikan infonya ke rekan-rekan semua,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kesadaran masyarakat dalam memahami SE gubernur sudah cukup bagus. Hasil patroli dari tim satgas PPKM, pada pukul 20.00 WIB rata-rata para pelaku usaha sudah menutup tempat usahanya.







