Polda Panggil Manajemen PT SGM

oleh
PENGECEKAN: Tim Polda Kalteng melakukan peninjauan di Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah awal Juli lalu.

Mengetahui hal ini, Bupati Ampera AY Mebas angkat bicara. Orang nomor satu di Kabupaten Bartim ini menyebut PT SGM diberi sanksi administrasi. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bartim itu akan diberi tindakan tegas apabila dalam ketentuan tidak menjalankan kewajiban perbaikan sumber mata air warga di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.

Bupati Ampera AY Mebas juga telah menginstruksikan PT SGM untuk menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah daerah dengan tegas menyetop sementara aktivitas di kawasan Sungai Bumut, anak Sungai Liau. “Sudah disanksi secara administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kawasan bermasalah,” ucap bupati saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari di Pangkalan Bun, Polisi Tindak 20 Motor Berknalpot Tidak Standar

Menurutnya, perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan berupa menanam pohon untuk mengembalikan ekosistem sungai sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Apabila hal tersebut belum dilakukan, tegas bupati, pemerintah daerah akan lebih keras dalam pemberian sanksi lanjutan. Bahkan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU perusahaan. (log/ce/ala)