Sekretaris Disnakertrans Katingan Ditahan Kejaksaan

oleh
oleh
foto tahanan korupsi
EKSPOS TERSANGKA: Aspidsus Kejati Kalteng melakukan ekspos Tipikor yang menjerat oknum pejabat di Katingan pada Senin (19/7). (AGUS JAYA/KALTENG POS)

Diduga Terlibat Tipikor saat Menjabat sebagai Camat

PALANGKA RAYA–Oknum pejabat sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan berinisial HR ditahan. Pria 75 tahun tersebut mungkin tidak pernah menyangka kedatangannya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalteng untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari  pihak penyidik bidang pidana khusus Kejati Kalteng  berujung pada  penahanan dirinya.

Dengan masih berpakaian dinas berwarna coklat yang dibungkus rompi berwarna merah bertulisan tahanan, HR   terlihat  hanya bisa pasrah saat dirinya di giring petugas Kejaksaan Tinggi Kalteng ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawanya  ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIA tempat dia kini ditahan.

HR ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi  terkait penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada tahun 2020 lalu .  

HR dituduh menggunakan pengaruh dan wewenangnya sebagai camat menyangkut  penggunaan anggaran Dana Desa pada 11 desa yang ada di kecamatan Katingan Hulu dalam kegiatan  proyek pembuatan jalan tembus antar desa yang berada di sepanjang aliran sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu   pada tahun 2020 lalu.

Penahanan terhadap HR yang   saat ini menjabat Sekretaris pada kantor Disnakertrans Katingan  ini   disampaikan oleh Asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Dauglas Pamino Nainggolan SH MH dalam jumpa pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng beralamat jalan Imam Bonjol, Senin sore (19/7).

“Saya dalam kesempatan ini mengumumkan tindakan penahanan terhadap HR yang kita lakukan pada hari ini,” kata Aspidsus yang saat menyampaikan keterangan tersebut di dampingi oleh kepala penyidik Ujang Sutisna SH MH dan Kasidik bidang pidana khusus Rahmad Isnaeni SH MH.