Pertama, untuk sektor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 diminta untuk menerapkan sistem work from office (WFO) maksimal 50 persen dari total seluruh staf, sedangkan untuk sektor industri diberlakukan sif-sifan dengan total maksimal per sifnya sebanyak 50 persen.Kedua, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri kebutuhan pokok diminta melaksanakan WFO 100 persen dengan prokes ketat.Ketiga, untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen.
“Cukup banyak poin ya, tentunya dari poin tersebut kami akan sesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Cantik ini,” tutur wali kota. (abw/ahm/ce/ala)