Kejaksaan Selamatkan Rp1,2 M dari Dua Kasus Tipikor

oleh
oleh
DIKEMBALIKAN KE NEGARA: Kajari Kapuas Arief Raharjo menyerahkan uang kerugian negara dari kasus tipikor kepada Kepala BPKAD Kapuas Yan Alle, Kamis (22/7). FOTO: GALIH/KALTENG POS

“Sabar ya, kita tunggu saja, pasti ada tersangka. Kami akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit,” tutupnya.

Sementara, Kepala BPKAD Kapuas Yan Alle mengakui adanya penyerahan uang negara yang diselamatkan dari perkara korupsi yang ditangani Kejari Kapuas. Sumber keuangan dari mana saja akan masuk ke kas daerah, termasuk uang kerugian negara dari dua perkara ini. Kemudian belanjanya nanti mengikuti ketentuan yang ada. “Secara pembukuan, dana tersebut sudah tercatat dalam kas daerah,” tutupnya. (alh/ce/ala)