PANGKALAN BUN, kaltengonline.com — Sebanyak 29 peserta arisan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan kecurangan pengelolaan arisan ke SPKT Polres Kobar, Senin, 5 Oktober 2026. Total kerugian yang mereka klaim mencapai sekitar Rp900 juta.
Sebanyak 11 peserta datang ke Mapolres Kobar untuk membuat laporan dan mewakili peserta lainnya. Mereka mayoritas berasal dari Desa Sumber Agung dan sebagian Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Arisan tersebut dikelola perempuan berinisial UA yang berdomisili di Desa Sumber Agung. Menurut peserta, arisan memiliki sistem mingguan dengan iuran Rp200 ribu dan pengundian setiap Jumat. Selain itu, terdapat arisan bulanan dengan iuran Rp1 juta.
Salah seorang peserta, Husna, mengatakan persoalan muncul ketika sejumlah anggota belum mendapat giliran meski masa arisan dinilai telah berakhir.
Peserta kemudian mempertanyakan daftar nama yang digunakan dalam pengundian. Mereka menduga terdapat nama yang tidak sesuai dengan daftar peserta, termasuk kemungkinan nama fiktif.






