Polisi Amankan Pria 37 Tahun Diduga Aniaya Ibu Tiri

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com — Polisi mengamankan AZ, 37 tahun, yang diduga menganiaya ibu tirinya, SM, 58 tahun, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan penanganan perkara tersebut, Senin, 5 Oktober 2026. AZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya di Jalan Ahmad Wongso, RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.

Menurut polisi, persoalan bermula ketika anak AZ disebut mendapat bentakan dari SM. Anak tersebut kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ayahnya.

Mendengar cerita tersebut, AZ kemudian mendatangi SM bersama anaknya. Pertemuan itu berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kobar. Polisi mengamankan AZ untuk kepentingan proses penyidikan.

Rifa mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

AZ dan SM diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai anak tiri dan ibu tiri. Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan AZ tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(bob)