“ Saat akan kami periksa nama-nama yang dikocok, alasan bandar arisan mau sibuk dan buru-buru pergi,” ujar Husna, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Fahmirian Noor dan Tesha Paramitta.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa. Namun, peserta mengaku belum mendapat kejelasan terkait mekanisme pengundian dan dana yang telah disetorkan. Komunikasi dengan pengelola juga disebut semakin sulit setelah grup WhatsApp peserta dikunci.
Kuasa hukum peserta, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah mediasi di desa belum menemukan titik terang. Ia berharap kepolisian dapat memeriksa pengelolaan arisan tersebut secara resmi.
“Pada saat mediasi di desa, dari suami terlapor sempat mengancam yang isinya apabila dilaporkan atau diviralkan maka mereka tidak akan tanggung jawab,” kata Fahmirian.
Fahmirian menyebut total kerugian yang diklaim 29 peserta mencapai sekitar Rp900 juta. Ia mengatakan masih ada peserta lain yang belum membuat laporan. Selanjutnya, peserta menyerahkan proses pengusutan kepada kepolisian.(bob)






