PALANGKA RAYA-Seorang warga gagal terbang dari Bandara Tjilik Riwut pada Selasa (27/7), itu setelah petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya mencurigai surat keterangan hasil tes PCR. Usut punya usut, ternyata surat bebas Covid-19 tersebut diduga palsu.
“Betul pak memang ada kejadian tersebut (penumpang bawa surat PCR palsu),” kata Kasi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah (PRL dan KLW) Radian Nur kepada wartawan, tadi malam.
Radian Nur pun belum berani secara gamblang menyebutkan siapa pelaku pemalsuan tersebut. Namun, Radian Nur menceritakan bahwa terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari Petugas KKP yang merasa curiga dengan surat keterangan PCR yang dibawa pelaku. Petugas pun melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang yang tertera mengeluarkan (menerbitkan) surat keterangan tes PCR tersebut.
“Awalnya pihak rumah sakit yang membenarkan tetapi selang lima menit pihak rumah sakit menyatakan bukan kami yang menerbitkan,” kata Radian Nur menceritakan kronologis kejadian itu.
Mendengar keterangan pihak rumah sakit tersebut, petugas KKP yang berjaga di bandara Tjilik Riwut pun langsung menghubungi petugas Avsec Bandara Tjilik Riwut yang kemudian selanjut petugas Avsec pun menghubungi pihak kepolisian. Saat ditanyakan pihak kepolisian mana yang sekarang menangani kejadian tersebut, Radiannur mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak sampai kesana sih pak,” jawab Radian Nur.
Peristiwa ini sendiri merupakan peristiwa yang kelima kalinya yang di temukan petugas KKP Palangka Raya di bandara Tjilik Riwut.
Diakhir keterangannya Radian Nur menyampaikan bahwa sesuai surat keputusan Menkes terbaru terkait digitalisasi dokumen kesehatan bahwa terkait dokumen kesehatan terkait PCR, disebutnya bahwa di kota Palangka Raya ada tiga lembaga atau laboratorium kesehatan yang boleh melakukan pemeriksaan atau tes PCR untuk kelengkapan dokumen administrasi perjalanan.