Apabila hal tersebut terjadi, lanjut bupati, akan ada tindakan tegas kepada kades bersangkutan, mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Bupati juga menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan. Sanksi pidana dapat diterapkan kepada masyarakat tanpa terkecuali jika kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan. (dad/ce/ala)
Page 2 of 2