Ditanya soal lolosnya dua tersangka tersebut melewati pemeriksaan pada posko penyekatan di Kapuas dan Pulang Pisau, kasatreskrim enggan berkomentar.
“Ya untuk si pembuat surat masih kami dalami, karena berada di luar Kalteng, kalau terkait mereka bisa lolos dari penyekatan lainnya, saya enggan berkomentar, yang pasti mereka tidak bisa lolos dari penyekatan untuk masuk ke Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 Jo Pasal 268 ayat 2 perihal menggunakan hasil keterangan palsu untuk memasuki wilayah tertentu dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal utama yang dikenakan yakni 268 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara. (ena/ce/ala)
Page 2 of 2