Penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan penyidik kejati pada 25 Juni lalu.Agus Cahyono dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai lebih Rp7,4 miliar ini, selain menyeret terdakwa Agus Cahyono, juga melibatkan mantan direktur PDAM sebelumnya, Widodo.Widodo telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (sja/ce/ala)