PALANGKA RAYA– Siang bekerja sebagai juru parkir dan malam harus bekerja lagi sebagai penjaga sarang walet , jadi alasan Teguh memilih menggunakan sabu. Katanya sih sebagai doping untuk menjaga stamina.
“Kalau enggak pakai sabu, pinggang saya sakit, saya enggak bisa bangun pagi,”ujar Teguh di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa, beberapa hari lalu.
Warga Jalan Meranti, Kelurahan Panarung ,Palangka Raya ini sendiri memiliki delapan paket sabu. Ditemukan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di barak yang ditinggali.
Teguh yang mengikuti sidangnya secara dering dari dalam rutan Polresta Palangka raya itu mengaku sudah lebih dua tahun menjadi pengguna sabu.
“Saya makai sabu tiga kali sehari. Sebelum kerja supaya badan terasa fit,“ ujarnya lagi ketika diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nona Vera Kristanty Hematang dari Kejari Palangka Raya.
Dari pengakuan Teguh, paket sabu dibeli dari temannya yang bernama Topan, yang waktu itu berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, Kasongan. Sabu yang dibeli dari Topan beberapa hari sebelum dirinya ditangkap polisi itu mulanya seberat 2,5 gram.
“Sabu itu saya beli setengah kantong , harganya Rp 3,5 juta di bayar nya waktu gajian,“ kata Teguh yang mengaku uang yang rencananya akan dipakai untuk membayar pesanannya itu adalah uang dari gajinya sebagai penjaga sarang walet.
Kemudian paket sabu setengah kantong itu dipecahnya menjadi sekitar 15 paket dengan alasan agar lebib mudah ia pergunakan.
Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso sempat bertanya kepada terdakwa tentang jumlah gaji yang diterima sebagai penjaga sarang walet tersebut.
“Memang berapa gajimu sebagai penjaga sarang burung walet?“ tanya Agus.
“Tidak banyak, cuma Rp3,5 juta,“ ujar Teguh yang sepanjang jalannya persidangan tampak gelisah dan sering kali berubah-ubah posisi duduknya itu.
“Kalau begitu uangmu habis dong buat beli sabu saja,“ ucapnya.
Terdakwa sendiri hanya menganggukan kepala dan tidak berucap apa apa.
“Kamu harus berhenti memakai sabu, karena orang yang memakai itu ujung-ujungnya cuma ada di dua tempat. Kalau enggak di penjara, ya di kuburan,” kata hakim berkaca mata ini lagi.
Terdakwa sendiri dalam jawabannya terdengar mengiyakan perkataan hakim tersebut.
Selain agenda pemeriksaan terdakwa, sidang juga mendengar keterangan dari dua petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, yakni Mustafa dan Debi.
Dua anggota ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan petugas kepolisian pada 17 Mei 2021.
“ Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat di barak terdakwa sering dilakukan transaksi narkoba,” kata Bripka Mustafa dalam kesaksiannya itu.
Sidang kasus narkoba ini rencananya akan kembali digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan tuntutandari JPU.(sja/ram)