PALANGKA RAYA-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya membuka lowongan dosen tetap non-PNS. Para dosen yang direkrut tersebut nantinya mengisi kebutuhan pada tiga fakultas program sarjana dan dua dosen pascasarjana, masing-masing dosen ekonomi syariah dan dosen teori ekonomi.
Kuota 16 dosen yang dibuka oleh IAIN Palangka Raya yakni dosen hukum keluarga, dosen hukum ekonomi syariah, dosen hukum konstitusi, hukum tata negara, dosen ilmu negara/hukum administrasi negara, dosen akuntansi biaya, dosen akuntansi keuangan, dosen teknik administrasi bank syari’ah, dosen asset liability management bank syari’ah, dosen tafsir, dosen statistik, dosen teknologi informasi, dosen komunikasi bisnis, dosen pendidikan profesi guru (PPG), dosen ekonomi syari’ah, dan dosen teori-teori ekonomi.
Rektor IAIN Palangka Raya Khairil Anwar membenarkan informasi yang beredar soal pengumuman penerimaan dosen tetap non-PNS yang ditandatangani rektor IAIN Palangka Raya tanggal 9 November lalu. Ia mengatakan, pembukaan lowongan itu berdasarkan kebutuhan dosen masing-masing fakultas.
“Ada beberapa kekurangan dosen di beberapa fakultas untuk memenuhi akreditasi, kami minta kepada masing-masing dekan dan direktur pascasarjana membuka perekrutan untuk mengatasi kekurangan dosen,” katanya saat diwawancarai, Rabu (10/11).
Diungkapkannya, saat ini IAIN Palangka Raya memang masih kekurangan dosen. Untuk bisa memenuhi persyaratan akreditasi, pihaknya merekrut dosen tetap bukan PNS. Lantaran untuk perekrutan dosen PNS, Kementerian Agama yang berkewenangan. Pada 2017 lalu, pihaknya juga pernah merekrut dosen tetap non-PNS.
“Untuk dosen tetap bukan PNS ini, nantinya yang membayar adalah pihak fakultas, karena bukan pegawai, bersumber dari penerimaan negara bukan pajak,” tegasnya.
Terkait perekrutan ini, pengumpulan berkas pendaftaran dimulai 10 sampai 13 November. Akan ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) terhadap para pelamar. Materi yang diujikan yakni kompetensi kepribadian dosen, kompetensi profesional dosen, kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial dosen.
“Berkas lamaran diantar langsung maupun dikirim menggunakan jasa pengiriman, setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu formasi jabatan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)







