47 Kecamatan Perpanjang Pendaftaran

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng melalui Bawaslu di tiap kabupaten/kota telah membuka pendaftaran penerimaan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) sejak 21 hingga 27 September lalu. Namun karena masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi persyaratan penerimaan khususnya keterwakilan perempuan, maka perpanjangan masa penerimaan di 47 kecamatan diperpanjang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari bawaslu kabupaten/kota, 47 kecamatan yang mempanjang masa pendaftaran berada di sebelas kabupaten (lihat tabel). Hanya tiga kabupaten/kota yang tidak memperpanjang masa pendaftaran. Yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Katingan.

“Ada sejumlah kecamatan di sebelas kabupaten se-Kalteng yang memperpanjang pendaftaran penerimaan panwascam,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (2/10).

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Perpanjangan itu dilakukan lantaran ada beberapa kecamatan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Dalam penerimaan panwascam ini daerah harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen,” ucapnya.

Winsi menyebut, pengumuman perpanjangan sudah dilaksanakan sejak Sabtu (1/10) dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan berlangsung selama sepekan, terhitung sejak Minggu (2/10) hingga Sabtu (8/10).

“Informasi ini sudah diumumkan Bawaslu kabupaten/kota masing-masing, juga sudah dipajang pada papan pengumuman kantor Bawaslu di daerah,” sebutnya.

Sebelumnya Winsi mengatakan bahwa tiap kecamatan memerlukan tiga panwascam. Karena itu pada penerimaan kali ini jumlah pendaftar minimal tiga kebutuhan dikalikan dua. Dengan demikian panitia akan menerima enam orang pendaftar untuk selanjutnya dipilih tiga orang menjadi anggota panwascam. (abw/ce/ala/ko)