KUALA PEMBUANG – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali menggelar rapat untuk merumuskan dan memutuskan dan menetapkan perubahan jadwal kegiatan DPRD Seruyan.
Rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat ini dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, wakil Ketua II, M Aswin hingga dihadiri anggota maupun pihak eksekutif.
“Jadi untuk rapat Banmus kemarin itu ada beberapa agenda yang sudah kita tetapkan hingga tanggal 17 Oktober 2022 mendatang. Seperti rapat paripurna dan pembahasan beberapa buah rancangan peraturan daerah atau Raperda,” katanya, baru-baru ini.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa, untuk jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan seperti rapat pembahasan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seruyan dijadwalkan pada Senin 3 Oktober 2022 pukul 13:00 WIB.
Pada 10 Oktober 2022 pukul 10:00 WIB akan dilaksanakan rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses DPRD Seruyan, pukul 13:00 WIB membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Serta Raperda tentang PBG yang akan kita bahas pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang,” pungkas Wakil Rakyat Dapil I itu. (wal)