KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan langkah tegas dengan menarik bantuan mesin dari nelayan yang telah melanggar ketentuan. Dan, hal ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan M Aswin mengatakan, langkah Pemkab Seruyan sudah sesuai regulasi yang ada. Pasalnya, bantuan mesin perikanan yang diserahkan kepada nelayan harus dimanfaatkan, artinya tidak untuk dijual belikan lagi.
“Kami dari lembaga DPRD tentunya mendukung terhadap langkah yang telah dilakukan pemerintah ini. Apalagi itu sudah ada regulasinya. Karena pada dasarnya bantuan yang diberikan pemerintah itu harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau nelayan, bukan dijual belikan,” kata Aswin.
“Dengan upaya seperti ini, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat atau nelayan yang telah menjual bantuan. (wal)