Agen Bank Ditipu Pengedar Uang Palsu

oleh
oleh
UNGKAP KASUS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diungkap jajaran Polres Lamandau, di Aula Satryo Pambudi Luhur, Senin (3/10).
UNGKAP KASUS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diungkap jajaran Polres Lamandau, di Aula Satryo Pambudi Luhur, Senin (3/10).

Kapolres menyebut bahwa polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat mengedarkan uang palsu serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

“Modus yang dilakukan yakni dengan mencetak fotokopi warna uang asli pecahan seratus ribu sebanyak tiga lembar menggunakan media kertas HVS dan mesin printer. Setelah tercetak, selanjutnya terlapor memotong hasil cetakan uang palsu itu,” jelasnya.

Setelah terkumpul sebanyak 47 lembar atau senilai Rp4.700.000, kemudian terlapor melakukan transfer tunai ke rekeningnya melalui agen BRI Link di tempat berbeda.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

“Untuk mengelabui korban, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli, disetorkan via agen bank dengan sistem transfer,” tambah kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (lan/ce/ala/ko)