
Kapolres menyebut bahwa polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat mengedarkan uang palsu serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Modus yang dilakukan yakni dengan mencetak fotokopi warna uang asli pecahan seratus ribu sebanyak tiga lembar menggunakan media kertas HVS dan mesin printer. Setelah tercetak, selanjutnya terlapor memotong hasil cetakan uang palsu itu,” jelasnya.
Setelah terkumpul sebanyak 47 lembar atau senilai Rp4.700.000, kemudian terlapor melakukan transfer tunai ke rekeningnya melalui agen BRI Link di tempat berbeda.
“Untuk mengelabui korban, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli, disetorkan via agen bank dengan sistem transfer,” tambah kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (lan/ce/ala/ko)