KaltengOnline.com -Terbongkarnya aksi peredaran uang palsu oleh Polres Lamandau menarik perhatian banyak pihak. Apalagi yang menjadi korbannya adalah agen perbankan sendiri. Hal ini membuktikan masih lemahnya pengetahuan agen dalam membedakan uang asli dan uang palsu.
Menanggapi kasus ini, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Kalteng Magfur menjelaskan bahwa uang baru cetakan edisi 2022 memiliki keamanan yang lebih dibandingkan uang cetakan sebelumnya. Karena dengan melihat fitur yang terdapat pada edisi baru, akan lebih mudah mengidentifikasi keaslian uang. Sebab, pada lembar uang cetakan terbaru terdapat benang pengaman.
“Kalau uang edisi baru, pengamannya itu lebih ditingkatkan, juga bisa dilihat dengan kasat mata, jadi kita bisa membedakan asli dan palsu, karena terdapat benang pengamannya,” ucap Magfur.
Ia menyebut, lembar uang edisi baru akan menampakkan warna yang beragam jika terkena sinar UV. Juga ada penggunaan watermark yang dapat dilihat dalam kondisi cahaya redup.
Mengenai kejadian yang dialami agen perbankan di Lamandau, menurut Magfur korban itu kurang hati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Padahal pelaku hanya menggunakan printer biasa dalam mencetak uang palsu. Seharusnya secara visual mudah dibedakan.
“Berdasarkan pemberitaan, seharusnya dengan visual saja bisa ketahuan oleh korban, apalagi pelaku mencetak uang itu menggunakan mesin printer warna, berbeda dengan kasus peredaran uang palsu yang dicetak meng-gunakan alat khusus,” tuturnya.
Ia menambahkan, tiap agen perbankan seharusnya memiliki pemancar sinar UV. Kalaupun tidak memiliki alat itu, tiap agen minimal harus memahami bagaimana cara membedakan uang asli dan palsu, yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy menjelaskan, lembaga jasa keuangan berupa bank hanya dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk pendaftaran keikutsertaan menjadi agen Laku Pandai merupakan kewenangan dan proses seleksi oleh Bank yang telah memperoleh izin dari OJK, dengan berpedoman pada persyaratan agen Laku Pandai yang diatur dalam peraturan OJK (POJK).
“Mereka akan diberikan izin oleh OJK, tapi terkait dengan pendaftaran tergantung kewenangan perbankan,” ucap kepala OJK.
Dalam Pasal 20 POJK Laku Pandai mengatur tentang tata cara hubungan kerja sama antara bank penyelenggara Laku Pandai dan agen Laku Pandai yang menyebutkan kewajiban bank terhadap agen Laku Pandai.
Di antaranya: memantau dan mengawasi kegiatan agen Laku Pandai, baik secara berkala maupun insidentil; memberikan pembinaan dan atau mengenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh agen Laku Pandai; melakukan edukasi dan pelatihan kepada agen Laku Pandai secara berkala dan optimal.
Dalam POJK Laku Pandai juga disebutkan bahwa agen Laku Pandai memiliki beberapa klasifikasi. Pada awal persetujuan, setiap agen dimulai dengan klasifikasi A. Apabila ternyata agen Laku Pandai akan melakukan kegiatan layanan di luar klasifikasi A, maka bank dalam jangka waktu tertentu harus menyesuaikan klasifikasi agen Laku Pandai, dengan terlebih dahulu melakukan peningkatan kapabilitas agen Laku Pandai. (irj/ce/ala)