PALANGKA RAYA-Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polda Kalteng bersama polres jajaran. Selama tahun 2022 (1 Januari – 30 September) tercata ada 569 kasus yang berhasil diungkap polisi, dengan menetapkan 712 orang sebagai tersangka.
Mereka yang masuk lingkaran peredaran barang haram ini datang dari berbagai latar belakang. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS), petani, nelayan, hingga oknum anggota Polri.
Total barang bukti (barbuk) yang diamankan dari ratusan tersangka tersebut nyaris mencapai 30 kilogram (kg), baik sabu-sabu, ganja, maupun ekstasi. Data tersebut ini disampaikan dalam ekspose hasil Operasi Antik Telabang bersamaan dengan pemusnahan barbuk narkoba di Mapolda Kalteng, Kamis (6/10).
Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2022, sebanyak 712 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, separuh jumlah tersebut didominasi usia muda atau usia produktif, 18-40 tahun.
Dari ratusan tersangka yang diamankan, 49 orang merupakan pengguna, 661 pengedar, dan 2 orang sebagai bandar (data lengkap lihat di grafis). Selain membeberkan kasus secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap hasil Operasi Antik Telabang yang dilaksanakan selama 25 hari, 5-29 September. Operasi itu dilaksanakan oleh Polda Kalteng bersama polres jajaran di 14 kabupaten/kota.