KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Tim legislasi rancangan produk hukum daerah Kabupaten Seruyan mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta, Senin (3/10).
Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II, Muhamad Aswin serta turut dihadiri anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat.
“Dalam pembahasan Raperda kali ini kami juga bersama-sama mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada rapat pembahasan Raperda ini juga dihadiri Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah yang di Pimpin oleh Asisten II, Adhian Noor dan Asisten III Setda Seruyan, Sugian Noor beserta jajarannya maupun pihak PDAM Kabupaten Seruyan Terkait Raperda yang dibahas. (wal)