JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan guru madrasah non-PNS atau bukan PNS sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10). Besaran tunjangan guru madrasah non-PNS ini mencapai Rp 3 juta, belum dipotong pajak.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan tunjangan guru madrasah ini akan diberikan penuh selama 12 bulan. Adapun per bulannya, guru madrasah berhak mendapat Rp 250 ribu.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jubir Kemenag dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/10).
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan tunjangan guru madrasah ini bisa dicairkan di Bank Mandiri terdekat dengan membawa sejumlah syarat.
Yakni, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.