kaltengonline.com – Peringatan bagi warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang membuang sampah sembarangan. Kini siapapun yang melakukan tindakan tidak terpuji itu akan dikenai sanksi adat, hukum adat Dayak.3
“Sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan sudah disosialisasikan selama dua bulan. Jadi nanti jika ada yang tertangkap tangan dan diterapkan sanksi adat ini tidak ada alasan tidak tahu,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, belum lama ini.
Dikatakannya, dalam sanksi adat tersebut tidak hanya memberikan sanksi tegas, tapi juga memberikan edukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan salah satunya tidak membuang sampah sembarangan.
Sehingga, dengan adanya sanksi ini Kota Sampit menjadi kota yang bersih sehingga berdampak bagi masyarakat sendiri terutama tergadap bencana banjir yang melanda daerah tersebut.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini Kota Sampit yang bersih terang dan bebas banjir bisa terwujud,”terang Halikinnor.
Dia menyebutkan, armada sampah yang sekarang beroperasi serta depo sampah yang tersedia masih terbatas jika dibandingkan dengan produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan sarana tersebut sehingga masalah sampah ini dapat diatasi.
“Ke depan kita akan mengupayakan untuk peningkatan sarana itu salah satunya pembuatan pabrik pengolahan limbah,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, bupati juga mengukuhkan sebanyak 36 orang Mantir adat. Mereka bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan untuk membantu Damang kepala adat dalam menjalankan peraturan adat Dayak setempat.
Kegiatan juga diisi penyerahan bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah, alat bajak sawah, dan peralatan pertanian lainnya.
Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut. (sli/ans/ko)