Dinas Pertanian Barito Utara Sosialisasi PKSP

oleh
oleh
SOSIALISASI: Asisten Setda Barito Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr Rahmad Muratni didampingi Kepala Distan Batara Syahmiludin A Surapati serta Kepala Disnakertrans Kop dan UKM M Mastur serta perwakilan dari Kodim 1013 Muara Teweh dan Polres Barito Utara membacakan sambutan pada pembukaan sosialisasi PKSP di aula Hotel J&B Muara Teweh, Kamis (13/10).

Muratni, rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat ini antara lain  disebabkan  kondisi pertanaman yang sudah tua dan rusak serta sebagian menggunakan benih yang bukan unggul dan bersertifikat. “Oleh karena itu dilakukan peremajaan tanaman kelapa sawit dengan menggunakan benih unggul dan bersertiἀkat,” jelasnya.

Disampaikannya, peremajaan sawit rakyat (PSR) dilaksanakan harus memiliki 4 (empat) unsur yakni Ilegal, Produktivitas, Sertiἀkasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan prinsip sustainabilitas.

“Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar pertahun,” kata dia.

Mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Barito Utara ini menegaskan, unsur sertiἀkasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip berkelanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan  sertiἀkasi Indonesia Sustainable Palm Oil pada panen pertama.

Prinsip Sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prindip-prinsip berkelanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga. Dalam program ini, BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR sebesar Rp30 juta per hektar bagi setiap pekebun.

“Terdapat tiga model skema pembayaran yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun. Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp 30 juta/ha setiap pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun,” ucapnya.

Adapun skema kedua kata dia, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber yakni memamfaatkan dana bantuan BPDPKS dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank. Sedangkan pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, Tabungan Pekebun dan KUR (Bank).

Hadirnya program PSR melalui BPDPKS yang merupakan program resmi Kementerian Pertanian membuktikan keseriusan pemerintah merangkul serta membantu para petani kelapa sawit, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan kemajuan kelapa sawit,” pungkasnya. (her/ko)