KUALA PEMBUANG-Audit Kasus Stunting merupakan kegiatan yang bertujuan mengetahui faktor penyebab terjadinya stunting, baik itu terjadi pada balita, ibu hamil dan ibu nifas maupun calon pengantin. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P, belum lama ini.
Dikatakan Sekda, langkah pelaksanaan audit kasus stunting adalah mengidentifikasi risiko stunting dengan dengan mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus serupa dan analisis faktor risiko terjadinya stunting.
“Selanjutnya akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan dan terakhir yaitu memberikan respon tindak lanjut rekomendasi,”ucapnya.
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam upaya penurunan stunting, menurut Sekda dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak.
“Untuk itu agar target tercapai diperlukan kerja keras dan saling bahu-membahu dari semua komponen dan elemen bangsa pemerintah maupun swasta serta perguruan tinggi dan LSM hal yang mustahil dapat menjadi mungkin mari bergerak bersama mensukseskan program nasional ini untuk generasi Indonesia yang berkualitas,”pungkasnya. (bud)