PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat. Dengan mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus, Kemenkumham Kalteng bakal menyambangi Universitas Palangka Raya (UPR) pada Rabu (26/10).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr. Hendra Ekaputra, A.Md.I.P.,S.H.,M.H, mengungkapkan, ditunjuknya Kampus UPR sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk berdialog dengan mahasiswa akan RKUHP. Kegiatan tersebut bakal dihadiri langsung oleh Prof. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM, Ery Egahni Ben Bahat anggota Komisi III DPR RI, Dr. Albert Aries Anggota Tim Pembahasan dan sosialisasi RKUHP dan Ambeg Paramarta Staf Ahli Kemenkumham Bidang Politik dan Keamanan.
“Kumham Goes To Kampus ini sangat penting dalam mensosialisasikan RKUHP sekaligus mengakomodir keterlibatan publik dalam pembentukannya,” ucap Kepala Kemenkumham Kalteng Hendra.
“Kegiatan ini merupakan peluang atau kesempatan yang tepat bagi para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya, membentuk kesamaan persepsi mengenai berbagai pasal RKHUP, serta meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan RKUHP dan memperkenalkan layanan publik yang ada di Kementerian Hukum dan HAM di kalangan civitas akademik,” tukasnya. (*/bud)