PALANGKA RAYA – Bupati Seruyan Yulhaidir mengikuti rapat penyelesaian permasalahan perkebunan PT. Tapian Nadenggan (Sinar Mas Group) pada Selasa 15 November 2022 di Palangka Raya.
Rapat penyelesaian permasalahan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran terkait menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kabupaten Seruyan tentang kewajiban PT. Tapian Nadenggan.
Dalam kesempatan ini, kembali tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak. Maka pertemuan mediasi kembali disepakati untuk dilanjutkan pada Jumat 25 November mendatang mendengar keputusan dari PT. Tapian Nadenggan.
Dan apabila pertemuan mendatang kembali tidak tercapai kata sepakat, maka Gubernur merekomendasikan sesuai dengan kewenangan Bupati untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. Tapian Nadenggan dengan segala risiko hukum, termasuk adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam arahannya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebagai wakil pemerintah pusat, meminta kepada Bupati, DAD serta APDESI Kabupaten Seruyan agar segera melepas portal adat pada tanggal 18 November 2022 dengan mempertimbangkan masyarakat Kabupaten Seruyan yang juga banyak bekerja pada perusahaan tersebut sehingga bisa melanjutkan mata pencahariannya.
Kedua belah pihak sepakat dan apabila pada pertemuan mendatang kembali tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, maka portal adat akan kembali dipasang. (bud)