KNPI Terima SK Kemenkumham dan HAKI

by
by
LEGALITAS: Ketua KNPI Kalteng M Alvian Mawardi bersama pengurus saat menerima SK Kemenkumham dan sertifikat HAKI dari DPP KNPI di Jakarta, Sabtu (19/11).

kaltengonline.com – Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) M Alvian Mawardi menerima surat keputusan (SK) Kemenkumham dan sertifikat HAKI dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI di Jakarta, Sabtu (19/11).

Secara hukum KNPI versi Ryano Panjaitan dan turunannya hingga dewan pengurus daerah (DPD) I dan DPD II diakui. Legalitas ini menggantikan legalitas ketua sebelumnya, Noer Fajrieansyah.

Legalitas ini juga bisa memproses secara hukum jika terdapat oknum yang memakai logo di luar DPD KNPI Kalteng yang saat ini dipimpin M Alfian Mawardi.

Dengan demikian diharapkan KNPI Kalteng makin solid dan tetap bersatu, serta fokus pada program pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda.

KNPI Kalteng akan terus meningkatkan komitmen untuk memajukan organisasi ke arah yang lebih baik, serta dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam rangka menyukseskan pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kalteng.

Pemuda juga harus benar-benar menjadi pelopor pembangunan daerah. KNPI juga harus menjadi wahana bagi kaum muda dalam menantang arus perubahan yang menjanjikan harapan sekaligus tantangan bagi kawula muda.

Dengan semangat kepeloporan dapat dijadikan sebagai acuan DPD KNPI Kalteng untuk merumuskan dan menjalankan program-program kerja yang dapat menyentuh langsung kepentingan pemuda dan masyarakat. KNPI Kalteng juga akan memfasilitasi terciptanya lapangan kerja bagi pemuda dan masyarakat secara luas.

DPD KNPI Kalteng akan terus mengembangkan organisasi kepemudaan secara profesional dengan menumbuhkembangkan semangat patriotisme dan nasionalisme kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menjadikan KNPI sebagai organisasi yang egaliter, yang berarti sama kedudukannya dengan organisasi-organisasi lain, bukan organisasi elite maupun eksklusif. (tim/nue/ce/ala/ko)

Leave a Reply