Per Tanggal 1 Januri 2023, Angkutan CPO dan TBS Dilarang Melintas di Jalan Ini

oleh
oleh
Bupati Seruyan, Yulhaidir saat memimpin rapat di gedung serbaguna Kecamatan Hanau, Senin (21/11/2022). Foto: Prokom Seruyan

PEMBUANG HULU – Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin rapat kesepakatan penggunaan ruas Jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, ruas Jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang dan ruas Jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang serta ruas Jalan Km. 69 ke Desa Terawan di Kabupaten Seruyan (Senin, 21/11/2022).

Rapat yang dilaksanakan di gedung serbaguna Kecamatan Hanau tersebut, dihadiri dari pihak Kepolisian Resor Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, camat setempat, kepala desa terkait serta Manajemen PT. Hamparan Massawit Bangun Persada, Manajemen PT. Salonok Ladang Mas, Manajemen PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT. Mega Ika Khansa.

Hasil dari rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyampaikan bahwa sejak Tanggal 1 Januari 2023, ruas jalan – jalan tersebut diatas, dilarang dilewati oleh angkutan CPO dan atau TBS yang melebihi muatan tonase sebesar 8 Ton.

“Pembatasan angkutan CPO dan PBS dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan ruas – ruas jalan tersebut di atas. Sedangkan untuk angkutan sembako dan dan angkutan barang diperbolehkan memuat melebihi 8 ton, sepanjang tidak dilakukan setiap hari,”ucap Bupati Seruyan, Yulhaidir.

“Apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan dimaksud, maka para pihak yang menyepakati akan bersama sama melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan. Hasil rapat ini akan disampaikan oleh manajemen perusahaan yang hadir kepada Top Manajemen yang dapat mengambil keputusan,”ucapnya.(bud)