Plasma Diabaikan, Evaluasi Perizinan

oleh
oleh
ilustrasi perusahaan sawit

Tahun Depan, Angkutan Sawit Dilarang Melintas di Beberapa Jalur

Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin rapat kesepakatan penggunaan ruas jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, ruas jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang, ruas jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang, serta ruas jalan dari kilometer 69 ke Desa Terawan. Rapat digelar di gedung serbaguna Kecamatan Hanau, Senin (21/11).

Kegiatan tersebut dihadiri pihak TNI, Polri, kejaksaan, kecamatan dan perangkat desa, serta manajemen PT Hamparan Massawit Bangun Persada, PT Salonok Ladang Mas, PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, dan PT Mega Ika Khansa.

Dalam rapat itu, Pemkab Seruyan menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2023, pada ruas-ruas jalan yang disebutkan itu tidak boleh dilewati lagi oleh kendaraan pengangkut CPO dan atau tandan buah segar (TBS) yang bermuatan lebih dari 8 ton.

Baca Juga:  Kyai Asep Mantap Akan Bangun Rumah Pribadi di Kampung NU Humbang Raya

“Pembatasan angkutan CPO dan PBS dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan badan jalan pada ruas-ruas jalan yang sudah disebutkan. Sedangkan untuk angkutan sembako dan angkutan barang lain boleh melebihi 8 ton, asalkan tidak tiap hari,” ucap bupati.

“Apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan dimaksud, maka para pihak yang menyepakati akan bersama-sama bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan. Hasil rapat ini akan disampaikan oleh manajemen perusahaan yang hadir kepada top manajemen yang dapat mengambil keputusan,” pungkasnya. (irj/ce/ala/ko)