“Seperti kata bapak gubernur, kewajiban 20 persen itu bisa dipenuhi dengan cara lain, seperti peternakan sapi, unggas, dan lainnya”
Rizky R Badjuri, Plt Kadisbun Kalteng
kaltengonline.com – Kehadiran ratusan perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng), ternyata belum sepenuhnya memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Masih banyak perusahaan sawit yang diketahui belum merealisasikan kewajiban 20 persen kebun plasma. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, ada 71 perusahaan yang belum menjalankan plasma.
Terkait PBS sektor perkebunan kelapa sawit yang mengabaikan kewajiban plasma, sorotan tajam diberikan Komisi II DPRD Kalteng. Achmad Rasyid selaku Ketua Komisi II DPRD Kalteng menyebut, apabila PBS tidak menjalankan kewajiban plasma, pemerintah mesti secara tegas mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan terhadap perusahaan bersangkutan.
“Saya pikir perlu ada perbaikan perizinan apabila perusahaan acuh tak acuh untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen,” ucap Rasyid kepada wartawan, Rabu (23/11).
Dikatakannya, perusahaan yang berkewajiban menjalankan plasma adalah perusahaan yang telah peroperasi di atas tahun 2007. Walaupun demikian, ia juga meminta kepekaan perusahaan yang tidak dikenakan kewajiban plasma untuk ikut serta menyejahterakan masyarakat sekitar.
“Walaupun perusahaan di bawah tahun 2007, apa salahnya punya kepekaan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar, karena selayaknya kehadiran perusahaan itu tidak hanya menguntungkan pemerintah, tapi juga masyarakat sekitar,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa tahun depan (2023) Komisi II akan meninjau semua PBS yang beroperasi di Kalteng, baik aktivitas lapangan maupun administrasinya.
Sejauh ini Pemprov Kalteng melalui dinas perkebunan terus mendorong PBS untuk memenuhi kewajiban 20 persen plasma. Yang memiliki kewajiban plasma adalah perusahaan yang telah beroperasi di atas tahun 2007. Namun diketahui bahwa 71 PBS yang masuk dalam daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma adalah perusahan yang beroperasi setelah tahun 2007.
“Walaupun demikian, kami ingin melihat sejauh mana kemauan pihak perusahaan untuk ikut membantu menyejahterakan masyarakat,” ucap Plt Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri.
Disbun akan tetap mendorong agar kewajiban 20 persen itu bisa dipenuhi semua PBS. Menurut Rizky, kewajiban 20 persen plasma itu bisa dipenuhi dengan cara lain. Tak harus dalam bentuk kebun plasma.
“Seperti kata bapak gubernur, kewajiban 20 persen itu bisa dipenuhi dengan cara lain, seperti peternakan sapi, pertenakan ungags, dan lainnya,” sebut Rizky.
Sebelumnya Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng per Desember 2021, perusahaan besar swasta (PBS) sawit yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 perusahaan. Dari jumlah tersebut, yang belum memiliki kebun plasma sebanyak 71 perusahaan.
“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemprov Kalteng dengan KPPU,” ucapnya.
Sugianto berharap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak baik terhadap perekonomian, juga harus ada partisipasi dalam upaya ketahanan ekonomi masyarakat. Gubernur juga meminta agar perkebunan besar membangun kualitas kemitraan, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat sekitar. Sugianto menginginkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng ikut membantu pemerintah dalam memerangi kemiskinan.