“Persoalan ini sudah menemukan titik terang dan dianggap selesai,”
Arfan Faiz Muhlizi
Ketua Tim Pemeriksa
kaltengonline.com – Menanggapi berita utama Kalteng Pos edisi Sabtu (26/11) tentang dugaan perjalanan dinas fiktif, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalteng angkat bicara. Berita berjudul “Heboh! Dugaan Praktik Perjalanan Dinas Fiktif” dinilai masih belum rinci menyebutkan fakta-fakta yang sesungguhnya.
Dugaan praktik pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif ini dibongkar oleh seorang staf berinisial MF. Permasalahan ini dilaporkan ke pusat, yakni ke Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. MF melaporkan oknum yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Oknum pejabat berinsial AD itu disinyalir membuat laporan palsu perjalanan dinas.
MF bercerita bahwa permasalahan ini bermula saat ia bersama AD dan sejumlah rekannya di Bidang Hukum melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, dalam rangka monitoring dan evaluasi jaringan informasi hukum (JIH) yang merupakan program Kemenkumham.
Menyikapi pemberitaan itu, Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan beberapa sanggahan. Ketua tim pemeriksa Arfan Faiz Muhlizi sekaligus Kepala Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan, perjalanan dinas ke Seruyan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: W.17.UM.03.08-498 tanggal 8 Maret 2022, yang memerintahkan perjalanan pada tanggal 9-11 Maret 2022.
Sedangkan dirinya dan Nur Azizah baru menjalankan tugas di Kalimantan Tengah pada 14 Maret 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: W.17-KP.03.03-439 tanggal 14 Maret 2022. Dengan demikian, perjalanan dinas itu dilaksanakan sebelum Nur Azizah dan Arfan Faiz Muhlizi bersama pimpinan tinggi lainnya, terutama Hendra Ekaputra selaku kepala kantor yang bertugas di Kanwil Kalteng.
Selain meluruskan soal waktu perjalanan dinas, Kanwil Kemenkumham juga memberikan klarifikasi mengenai pernyataan MF tentang jawaban Nur Azizah.
“Fakta kejadian pada tanggal 22 Maret 2022, setelah rapat ASN milenial Kanwil Kalteng, saudara MF menghadap Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) dan melaporkan terkait dugaan tersebut. Atas laporan itu, Kadivmin menyampaikan kepada MF bahwasannya laporan yang disampaikan pasti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan harus disertai bukti yang cukup,” terang ketua tim pemeriksa Arfan Faiz Muhlizi sekaligus Kepala Pelayanan Hukum dan HAM melalui hak jawab yang diterima Kalteng Pos, Minggu (27/11).
Laporan MF langsung ditindaklanjuti Kadivmin dengan cara berkoordinasi secara tertutup dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) pada 23 Maret 2022, karena hal itu dalam ranah Divisi Yankum.
Kemudian mengenai laporan pengaduan, lanjut Arfan, segenap pimpinan tinggi (Pimti) di Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk bekerja secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif atau yang biasa diangkat dengan PASTI. Untuk melaksanakan komitmen tersebut, diterapkan prinsip reward and punishment sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika ada yang berprestasi akan diberikan reward, tapi jika ada oknum yang melanggar komitmen PASTI, akan diberikan punishment berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai peraturan kepegawaian, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan,” terangnya.
Pemberian sanksi dilakukan setelah ada proses pemeriksaan secara internal, yang mana susunan tim pemeriksa terdiri dari unsur gabungan kepegawaian, pimpinan, maupun Inspektorat Jenderal, disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Artinya, segenap pimpinan tinggi di Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik, karena ada mekanisme internal yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. “Tiap pelanggaran pasti akan diproses dan diberi sanksi sesuai peraturan khususnya peraturan kepegawaian, jika memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemotongan perjalanan dinas sebesar Rp100 ribu, Kadiv Yankumham tidak pernah memerintahkan pungutan atau pemotongan dalam jumlah berapa pun kepada pegawai Divyankumham.
Mengenai tim pemeriksaan yang bukan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Arfan menyebut, tim dibentuk berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah setelah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal dengan nomor SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Nomor W.17-2451.UM.01.01 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, tertanggal 8 September 2022.
Menyikapi keberataan MF saat penandatangan berita acara pemeriksaan. Kanwil Kemenkum HAM menuliskan bahwa, berita acara dibuat berdasarkan atas poin-poin yang penting dan dianggap relevan sehingga tidak semua kalimat bisa dimasukkan dalam berita acara tersebut.
Sedangkan terkait masih seringnya AD melakukan perjalanan dinas selama proses pemeriksaan pelanggaran berlangsung dan tidak dinonaktifkan dari jabatan, Arfan menerangkan, dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Dalam kalimat ini disebutkan “untuk kelancaran pemeriksaan” dan “dapat”. Artinya jika dengan tanpa membebaskan sementara pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar, maka tidak perlu dibebaskan sementara,” ujarnya.
Kemenkumham Kalteng, lanjutnya, juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan target pekerjaan yang cukup banyak dalam satu tahun. Pihaknya tak ingin pembebasan sementara itu justru mengganggu pencapaian target kinerja.
Kemudian mengenai tidak dilibatkannya MF dalam setiap agenda usai laporan dugaan perjalanan dinas fiktif, Arfan menjelaskan, tiap pelibatan personalia dalam kegiatan kantor berpedoman pada tugas, fungsi, dan kompetensi. “Dengan demikian, jika ada kesesuaian dengan tugas, fungsi, dan kompetensi maka tiap personalia harus siap untuk mengikuti kegiatan yang diagendakan,” ucapnya.
Pengusulan pelibatan personalia dalam setiap kegiatan dibuat secara berjenjang, mulai dari level eselon IV (kepala subbidang), eselon III (kepala bidang), eselon IIb (kepala divisi), dan terakhir mendapat persetujuan dari eselon IIa (kepala kanwil) yang akan menandatangai surat perintah berdasarkan usulan tersebut.
“Usulan secara berjenjang dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan lain yang mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diemban dalam kegiatan yang dimaksud,” tuturnya.
Begitu pun mengenai kewenangan menjelaskan permasalahan ini. Arfan menerangkan, dalam pasal 3 huruf c, d, dan g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS wajib; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, tertera bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang di antaranya adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Sedangkan terkait AD yang diketahui masih memegang jabatan serta sering melaksanakan perjalanan dinas, berdasarkan surat Inspektorat Jenderal Nomor: ITJ.PW.07.02.17- 149 tanggal 11 November 2022 perihal Penerbitan Keputusan Hukuman Disiplin Sedang dan Ringan terhadap AD, Pegawai pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, bahwa AD telah melanggar pasal 3 huruf e, f, serta pasal 5 huruf a dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga harus diturunkan pangkatnya.
Berdasarkan surat Inspektorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: W.17-1336.KP.07.02 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022, yang memberikan sanksi penurunan pangkat kepada AD, karena melanggar pasal 3 huruf e, f, serta pasal 5 huruf a dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
AD telah berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Juga telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya dan telah disetorkan kepada kas negara. AD tetap menempati jabatan dan tugas yang diemban saat ini, karena dalam keputusan Inspektorat Jenderal maupun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng tidak ada sanksi yang menyatakan bahwa AD dihentikan dari jabatannya, sehingga tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri.
Adapun timeline tindak lanjut yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkumham pada 8 September 2022 telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Nomor W.17- 2451.UM.01.01 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa kemudian dibuatnya berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama F, AD.
Kemudian pada 9 September 2022 dibuat BAP atas nama MR. Pada 19 September 2022 disampaikannya Laporan Hasil Pemeriksaan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Sekretariat Jenderal (Sekjen), berikutnya pada 11 November 2022 dikeluarkannya Surat Inspektorat Jenderal (IRTJEN) Nomor : ITJ.PW.07.02.17-149 tanggal 11 November 2022 perihal Penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin November 2022 diterbitkannya Surat Keputusan SK Hukuman Disiplin (HUKDIS) atas nama AD dan MR dengan Nomor: W.17-1336.KP.07.02 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022. Pada 17 November 2022 SK Hukuman Disiplin (Hukdis) diterima oleh AD dan 18 November 2022 SK Hukuman Disiplin (hukdis) diterima oleh MR
Ketua Tim Pemeriksa Arfan Faiz Muhlizi sekaligus Kepala Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagaimana mestinya. Perkara hasil hukuman disiplin telah diterima yang bersangkutan. “Persoalan ini sudah menemukan titik terang dan dianggap selesai,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)