Tindak Pidana Tahun 2022 di Katingan Meningkat

oleh
oleh
KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK didampingi Waka Polres Katingan Kompol Triyo Sugiyono SH, dan Kasi Humas AKP Wijianto, ketika menggelar konferensi pers penanganan perkara tindak pidana di pondopo Polres Katingan, Sabtu (31/12/2022).

KASONGAN – Menjelang akhir tahun 2022, jajaran Polres Katingan mengungkapkan jumlah tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022. Dari hasil evaluasi, tercatat tindak kejahatan atau tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 108 kasus. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang jumlahnya 82 kasus. “Jadi ada kenaikan sekitar 26 perkata atau kurang lebih 31,70 persen. Sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 ada kenaikan sekitar 50 persen, dengan jumlah penyelesaian tahun 2022 sebanyak 83 perkara. Sedangkan di tahun 2021 sebanyak 43 perkara,” kata Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK kepada wartawan ketika memimpin langsung konferensi pers di pondopo Polres Katingan, Sabtu (31/12/2022).

Kemudian untuk kejahatan dengan jumlah kasus terbanyak lanjut Kapolres, yakni kasus Narkotika dengan jumlah 23 kasus, lalu kasus Curat sebanyak 19 kasus, kemudian penganiayaan ada 10 kasus, dan terakhir kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan jumlah 10 kasus. Di tahun 2022 ini ada tiga kasus yang menonjol. Dengan jenis tindak pidana curat, KDRT, dan penganiayaan. Dari tindak pidana yang menonjol ini, ada dua diantaranya yang berhasil mereka ungkap, yaitu penemuan mayat dengan korban Sumini, dan pelaku atas nama Zaenal Mustopa. Kemudian tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pelaku bernama Jefri Nova Abadi. Sedangkan korbannya bernama Muhamad Anang Saiful Anwar. “Untuk penganiayaan menghilangkan nyawa orang lain ini, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Ini berdasarkan surat hasil visum dari RSJ Kalawa Atei,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa untuk perkara narkotika tahun 2022 ini ada penurunan. Jika di tahun 2021 sebanyak 29 perkara, di tahun 2022 ini sebanyak 23 perkara. Sedangkan kasus Curat meningkat. Di tahun 2021 sebanyak 13 perkara, di tahun 2022 sebanyak 19 perkara. Lalu untuk kasus persetubuhan anak di tahun 2021 dengan 2022 sama, dengan jumlah 10 perkara. Terakhir untuk penganiayaan meningkat, dari sebelumnya tahun 2021 lima perkara, naik menjadi 10 perkara. “Lalu untuk bidang lalu lintas. Tahun 2022 ini ada terdapat 75 kejadian laka lantas. Dengan jumlah korban sebanyak 110 orang, dengan rincian meninggal dunia 32 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan sebanyak 75 orang. Dengan kerugian materi sebesar Rp 307.150.000. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, di tahun 2022 ini mengalami peningkatan. Di tahun 2021 jumlah kejadian berada diangka 63 kejadian, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 22 orang,” ungkap pria di awal tahun 2023 nanti, mendapat promosi jabatan sebagai Irbid Itwasda Polda Kalteng.(eri)