Pelanggaran Lalu Lintas 2022 Sangat Tinggi

by
by
AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK

KASONGAN – Disepanjang tahun 2022, pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Katingan sangat tinggi. Jika di tahun 2021 lalu tercatat jumlah tilang sebanyak 94 orang, dan teguran 572 orang. Di tahun 2022 ini penindakan pelanggar lalu lintas untuk tilang sebanyak 1.392 orang, dengan jumlah teguran sebanyak 350 orang. Hal ini diungkapkan Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK kepada wartawan ketika memimpin langsung konferensi pers akhir tahun 2022 di pondopo Polres Katingan, Sabtu (31/12/2022).

Dari keterangan orang nomor satu di Polres Katingan ini, pelanggaran yang dilakukan terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Seperti masalah surat menyurat sebanyak 419 pelanggar, sabuk keselamatan sebanyak 120 pelanggar, marka rambu satu pelanggar, tanpa helm 231 pelanggar, menggunakan HP di jalan 21 pelanggar, lampu utama 21 pelanggar, dan lain-lain sebanyak 599 pelanggar. “Untuk melawan arus nihil,” ungkapnya.

Selain tingginya pelanggaran lalu lintas, jelasnya, angka kecelakaan lalu lintas pun di tahun 2022 juga tinggi. Hal ini disebabkan karena kelalaian dan tidak hati-hatinya pengguna jalan itu sendiri. Disamping karena faktor jalan, dan lainnya. “Kita dari Polres Katingan selama ini sudah berupaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Katingan. Dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait lainnya. Termasuk juga menutup kerusakan jalan di sejumlah titik. Baik di ruas jalan jalur lintas antar kabupaten kota, maupun di daerah ruas jalan kabupaten,” tandasnya.(eri)