KASONGAN – Setelah melewati proses penyelidikan hingga berujung berstatus tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes. Kini Kepala Desa Tarusan Danum berinisial AP dan Bendaharanya berinisial APBH, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Kamis (19/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum Kades dan Bendahara tersebut. “Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan Erfandy, penahanan kedua tersangka ini karena terjerat kasus dugaan Tipikor APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021. “Dalam kasus ini dua orang kita tetapkan menjadi tersangka, yaitu AP sebagai Kepala Desa Tarusan Danum, dan APBH sebagai Bendahara Desa Tarusan Danum,” terangnya.
Penahanan keduanya ujar Kasi Pidsus Kejari Katingan ini, dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP. “Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ucap pria yang selama menjabat sebagai Kasi Pidsus, dikenal memiliki prestasi dalam mengungkap tindak kejahatan Tipikor di kabupaten Bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Sebelumnya tersangka AP dan tersangka APBH lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. “Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” pungkasnya.(eri)