kaltengonline.com-Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Forum Konsultasi Publik Mall Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan tersebut dalam rangka upaya untuk pengoperasionalan MPP di Kabupaten Sukamara.
Dalam kesempatan itu, Windu mengungkapkan, Peraturan Presiden RI nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah berkomitmen untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik. Khususnya yang dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.
“Tentunya hal ini juga sesuai dengan arahan Wakil Presiden agar di tahun 2024 sudah terbentuk Mall Pelayanan Publik kabupaten ataupun kota di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk mendukung keberhasilan reformasi birokrasi,” kata Windu.
Windu menjelaskan, saat ini kehidupan berbangsa dan bernegara terus berproses menuju kepada good governance dan clean goverment, serta menuntut pelayanan publik untuk merubah orientasi dan mindset pelayanannya menjadi lebih prima kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, pelayan publik harus mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanpemerintahan,” jelasnya.
Sementara itu, Windu mengutarakan, MPP di Sukamara saat ini sudah dalam perencanaan dan konsep yang akan digunakan, karena itu forum konsultasi publik MPP digelar untuk menguatkan terbentuknya MPP di Kabupaten Sukamara.
“Jadi saat ini sudah dalam perencanaan dan konsep yang akan digunakan, oleh karena itu forum konsultasi publik MPP ini digelar untuk menguatkan terbentuknya MPP di Kabupaten Sukamara. Semoga tahun ini untuk pelayanan MPP sudah bisa terlaksana, sementara untuk bangunan kita akan lakukan secara bertahap,” tandasnya. (nhz/ko)