kaltengonline.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya (Mura) tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, kini telah disulkan dan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, dalam rapat paripurna ke pihak DPRD setempat.
Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Sekda, Hermon mengatakan, usulan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dilandaskan karena adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
“Karena adanya kekosongan hukum ini munculnya keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan demi melindungi hak-hak masyarakat, dalam penguasaan tanah yang belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat resmi,” beber Hermon, pekan lalu.
Hermon menyebutkan, ruang lingkup pengaturan rancangan peraturan daerah ini, terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi, biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan, dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2023 ini, maka akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah.
“Semua demi daerah dan terwujudnya akun tabilitas sinergitas dalam membangun daerah Murung Raya tercinta ini,” tukas Rahmanto. (dad/ko)