KaltengOnline.com
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • PEMILU
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • PEMILU
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE
No Result
View All Result
KaltengOnline.com
No Result
View All Result

Badut Jalanan Bisa Dipulangkan ke Daerah Asal

25 Januari 2023
in UTAMA
0

PALANGKA RAYA-Upaya penertiban dan pemberdayaan badut jalanan perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Utamanya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya, para badut yang beraksi di beberapa tempat di Kota Cantik ini bakal ditertibkan untuk selanjutnya diberdayakan. Solusi lain, badut jalanan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar Palangka Raya akan dipulangkan ke daerah asal.

Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Roly Irhamna mengatakan, pihaknya sudah mendata para badut jalanan hasil dari razia yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.

Dari data itu, pihaknya kemudian melakukan asesmen. Mulai dari menanyakan alamat, daerah asal, keterampilan yang dimiliki, dan lainnya.

Diketahui para badut jalanan itu bukanlah warga Kota Palangka Raya. Paling banyak berasal dari Banjarmasin, daerah Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Alasan mereka menjadi badut adalah karena keterbatasan ekonomi dan minimnya keterampilan kerja.

“Kami sarankan mereka untuk berhenti menjadi badut jalanan, kami ajak mereka membuat kartu nama dan media sosial, siapa tahu mendapat undangan menghibur masyarakat di acara-acara, tidak lagi menghibur warga di pinggir- pinggir jalan yang justru bisa membahayakan keselamatan jiwa mereka,” ungkapnya saat dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (24/1).

Tak dimungkiri bahwa keberadaan badut di jalanan kota ini makin marak. Fokus Dinas Sosial Kota Palangka Raya adalah memulangkan para badut jalanan yang bukan ber-KTP Palangka Raya.

Baca Juga:  Titi Wati, Penderita Obesitas Itu Berpulang

“Tahun 2023 ini, solusi kami lebih ke arah pemulangan, artinya berdasarkan data-data yang sudah kami kumpulkan, kami coba komunikasi dengan teman-teman dinas sosial daerah lain seperti Banjarmasin, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk bisa ikut membantu memberdayakan mereka dari hasil asesmen kami tadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberdayaan para badut merupakan tugas bersama, sehingga perlu melibatkan instansi terkait dengan perannya masing-masing. Apalagi soal pemberian keterampilan kepada para badut agar memiliki kecakapan kerja, perlu melibatkan dinas tenaga kerja. Perangkat daerah lain juga tidak tertutup kemungkinan akan terlibat jika terdapat beberapa tugas pemberdayaan yang sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Terkait kebutuhan pemberian keterampilan dan lain-lain, kami coba mengomunikasikan dengan instansi lain, misalkan untuk pemberian pelatihan, kami akan melibatkan disnaker,” jelasnya.

Menanggapi perihal maraknya badut yang membawa anak dalam melancarkan aksi serta pemberdayaan sosial yang harus dilakukan khususnya bagi anak-anak yang dibawa oleh para badut, Roly menyebut pihaknya mengimbau kepada para badut agar mempertimbangkan dari segi kemanusiaan ketika memutuskan untuk membawa anak dalam aksi.

“Karena anak-anak ini kan punya hak dasar sosial, mereka ada kewajiban untuk sekolah, ada hak mereka untuk bermain, maka kami sesuai tupoksi bersama kawan-kawan Satpol PP dan dinas perlindungan anak serta tim teknis lainnya bisa melakukan penertiban dan pemberdayaan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sistem Administrasi Pertanahan Dinilai Lemah

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KBP3) Kota Palangka Raya Ellya Ulfah mengatakan, badut yang membawa serta anak saat beraksi merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak. Pihaknya sudah memberi sosialisasi dan edukasi kepada para badut agar tidak mengulangi hal seperti itu. Akan tetapi aksi serupa justru terjadi kembali.

Berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, ada beberapa badut yang membawa anak yang bukan anak kandung. Eksploitasi anak merupakan suatu tindakan memanfaatkan anak-anak secara tidak etis untuk kepentingan ataupun keuntungan para orang tua maupun pihak tertentu. Salah satunya adalah untuk keuntungan ekonomi. Dalam pasal 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

“Ya, mereka melandasi tindakan mereka karena alasan ekonomi, biasanya yang mereka bawa itu bahkan bukan anak mereka sendiri melainkan anak orang, tapi mereka selalu mengaku bahwa itu anak kandung,” tutur Ulfah kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ulfah menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh para badut itu sangat tidak ramah anak. Hak-hak dasar anak seperti menikmati masa kecil dengan bermain dan belajar, direnggut karena dibawa serta bekerja di bawah terik matahari dan terpaan debu jalanan. (dan/ce/ram/ko)

Tags: dinsos kalteng
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

10 November 2021
Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

Semangat Bela Negara dari Timur Indonesia

11 November 2021
Strategi Bela Negara untuk Menyiapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

Strategi Bela Negara untuk Menyiapkan Generasi Berkualitas di Era Society 5.0

24 September 2021

Covid-19 Dan Tantangan Kebangsaan Kita

26 September 2021
MUI Kota Tolak Secara Tegas Keberadaan LGBT di Palangka Raya

MUI Kota Tolak Secara Tegas Keberadaan LGBT di Palangka Raya

5
Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

4
Dibungkum Gol Cepat, Persija Benamkan Persib hingga Leg Kedua

Dibungkum Gol Cepat, Persija Benamkan Persib hingga Leg Kedua

2

The heart of Nintendo’s new console isn’t the Switch

2
Fraksi Nasdem Ajak Sukseskan Visi dan Misi Gubernur Kalteng

Fraksi Nasdem Ajak Sukseskan Visi dan Misi Gubernur Kalteng

31 Januari 2023
ENTRI MEETING: Sekda Barito Utara Drs Muhlis saat memimpin acara pemberitahuan entri meeting pemeriksaan interim atas LLKPD Pemkab Barito Utara tahun 2023 di aula Setda Lantai I, Jumat (27/1).

Anggaran untuk Menghadapi Inflasi Sudah Disiapkan

31 Januari 2023
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing ketika memberi arahan dalam kegiatan forum konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2024.

Rumuskan Kebijakan Publik yang Transparan

31 Januari 2023
RAPAT KERJA: Pemkab Sukamara saat membahas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukamara, belum lama ini.

Diarahkan Menuju Kecamatan Jelai

31 Januari 2023
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • SOP Perlindungan Wartawan kaltengonline.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Profil kaltengonline.com

© 2022 KaltengOnline.com - Media Online Kaltengpos

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • METROPOLIS
  • HUKUM & KEAMANAN
    • SAPTAMARGA
    • ADHYAKSA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalteng
      • Palangka Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Kotawaringin Barat
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
      • Barito Utara
      • Barito Timur
      • Barito Selatan
      • Sukamara
      • Seruyan
      • Lamandau
      • Gunung Mas
      • Murung Raya
      • Katingan
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Katingan
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Sukamara
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Timur
  • PEMILU
  • SPORT
  • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • WEEKEND
    • OPINI
  • SOCIETY
  • EKONOMI & BISNIS
  • FEATURE

© 2022 KaltengOnline.com - Media Online Kaltengpos