PANGKALAN BUN , kaltengonline.com – Seorang petani sayur berinisial S di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun setelah membakar lahan untuk membuka area pertanian. Pembakaran tersebut justru memicu karhutla yang merembet hingga menghanguskan sekitar 71 hektare lahan.
Kasus pembakaran lahan di Kobar tersebut diungkap Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
S diamankan polisi setelah membakar lahan di Jalan Padat Karya 1 RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan kemudian merembet ke area di sekitarnya.
Joko mengatakan, S membakar lahan seorang diri. Tujuannya untuk membersihkan area yang akan digunakan bercocok tanam dan menanam sayuran.
“Yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan bercocok tanam. Ini atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang memerintahkannya,” kata Joko.







