Petani Sayur Bakar Lahan, 71 Hektare Hangus Terbakar. Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

Sebelumnya, S membakar lahan agar proses pembersihan lebih mudah. Setelah lahan terbakar, dia berencana mencangkul tanah dan membuat jalur untuk menanam sayuran.

Namun, api justru merembet ke lahan lain hingga menyebabkan 71 hektare lahan terbakar.

“Akibat pembakaran lahan yang terjadi di lokasi tersebut, kebakaran merembet ke lahan yang lain hingga mencapai luas sekitar 71 hektare,” ujarnya.

Saat S diamankan, kebakaran masih berlangsung. Tim Satgas Siaga Karhutla masih melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke area lainnya.

Polisi kemudian membawa S ke Satreskrim Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ranting kayu bekas terbakar, tanah gambut dan abu, jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, mesin semprot, botol bekas herbisida, sarung parang, serta saku korek api.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk proses pembakaran hingga api merambat dan menyebabkan sekitar 71 hektare lahan terbakar.

Petani Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan polisi, S terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Joko.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Danlanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widiyanto, Kepala BPBD Kobar Samuel, Kadis Damkar Kobar Dwi Agus S, Danlanal Kumai, serta perwakilan Kejaksaan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko serius. Selain berpotensi menyebabkan karhutla meluas, pelaku pembakaran lahan juga dapat menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman berat.(bob)