PURUK CAHU, Kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Mura 2024.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Mura melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara intensif.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” ujar Herman di Puruk Cahu, Kamis (24/9).
Menurutnya, penyidikan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024.
Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang kerja kesekretariatan, bagian keuangan, serta ruang arsip. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan aliran dana hibah Pilkada.
“Pemeriksaan teliti dilakukan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip guna mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Herman menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” katanya.
Kejari Murung Raya menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Herman juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga proses penyidikan memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penggeledahan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Murung Raya. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pengumpulan serta pemeriksaan alat bukti.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024 sebelumnya direncanakan mencapai Rp41,8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sejumlah lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengamanan tahapan Pilkada.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Murung Raya, Mizam Chandrapati, pada 2023 terdapat anggaran tahap persiapan sebesar Rp13,6 miliar. Sementara untuk tahap pelaksanaan pada 2024 dialokasikan Rp28,2 miliar.
Dengan demikian, total anggaran hibah untuk kebutuhan Pilkada Murung Raya 2024 mencapai Rp41,8 miliar.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, KPU Murung Raya mendapatkan alokasi sebesar Rp10,5 miliar pada tahap persiapan 2023 dan Rp15,8 miliar untuk pelaksanaan Pilkada pada 2024.
Selain KPU, dana hibah juga dialokasikan kepada Bawaslu, Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Kodim 1013/Mtw. Pada 2024, alokasi yang direncanakan antara lain Rp4 miliar untuk Bawaslu, Rp6,5 miliar untuk Polres Murung Raya, Rp100 juta untuk Kejari Murung Raya dan Rp50 juta untuk Kodim 1013/Mtw.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu konteks dalam penanganan perkara yang kini tengah didalami Kejari Murung Raya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan di lingkungan KPU Murung Raya. Dokumen yang ditemukan selanjutnya akan diteliti penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejari Murung Raya masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang diperoleh. Proses penyidikan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta mengenai pengelolaan dana hibah serta memastikan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, data anggaran Rp41,8 miliar tersebut merupakan perencanaan dana hibah yang disampaikan Bakesbangpol Murung Raya pada April 2023, sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Karena itu, angka tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau temuan kerugian negara dalam perkara yang sedang disidik saat ini. (irj/ala/ko)






