Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang kerja kesekretariatan, bagian keuangan, serta ruang arsip. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan aliran dana hibah Pilkada.
“Pemeriksaan teliti dilakukan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip guna mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Herman menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” katanya.
Kejari Murung Raya menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.






