Herman juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga proses penyidikan memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penggeledahan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Murung Raya. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pengumpulan serta pemeriksaan alat bukti.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Murung Raya 2024 sebelumnya direncanakan mencapai Rp41,8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sejumlah lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengamanan tahapan Pilkada.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Murung Raya, Mizam Chandrapati, pada 2023 terdapat anggaran tahap persiapan sebesar Rp13,6 miliar. Sementara untuk tahap pelaksanaan pada 2024 dialokasikan Rp28,2 miliar.
Dengan demikian, total anggaran hibah untuk kebutuhan Pilkada Murung Raya 2024 mencapai Rp41,8 miliar.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, KPU Murung Raya mendapatkan alokasi sebesar Rp10,5 miliar pada tahap persiapan 2023 dan Rp15,8 miliar untuk pelaksanaan Pilkada pada 2024.
Selain KPU, dana hibah juga dialokasikan kepada Bawaslu, Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Kodim 1013/Mtw. Pada 2024, alokasi yang direncanakan antara lain Rp4 miliar untuk Bawaslu, Rp6,5 miliar untuk Polres Murung Raya, Rp100 juta untuk Kejari Murung Raya dan Rp50 juta untuk Kodim 1013/Mtw.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu konteks dalam penanganan perkara yang kini tengah didalami Kejari Murung Raya.






