Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Kobar

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 2.183.820 batang rokok ilegal, Rabu (4/11/2026). Barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp1,43 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp1,63 miliar.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun. Kegiatan dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo, serta unsur Forkopimda.

Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026. Berdasarkan perhitungan, nilai barang mencapai Rp1.435.375.420, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi sebesar Rp1.635.495.672.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

Menurutnya, pemusnahan bukan sekadar mengakhiri penguasaan barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan cukai.

Teguh menjelaskan, Bea Cukai menjalankan dua fungsi utama, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dan revenue collector untuk menjaga penerimaan negara.

Dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Penyelesaian melalui sanksi administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai Pangkalan Bun mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan penjualan atau distribusi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menekan peredarannya. (yusbob)