Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir di PTSP Murung Raya

oleh
oleh
Jajaran PTSP Murung Raya bersama BPJAMSOSTEK Palangka Raya

PALANGKA RAYA-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya dengan menempatkan Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor PTSP Murung Raya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Drs. Sarwo Mintarjo  mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 28 “Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

“Dengan di bukanya unit layanan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapakan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melaksanakan OSS. Ruang pelayanan pengaduan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain,” ujar Sarwo.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan apresiasi dan ucapan trimakasih kepada Dinas PTSP Murung Raya yang telah mensupport unit layanan BPJS Ketenagakerjaan