PALANGKA RAYA-Zebra cross adalah marka jalan yang diperuntukkan menertibkan pengguna jalan. Pembuatan zebra cross melintang di tengah jalan baik di area lampu lalu lintas maupun gedung dengan jumlah pejalan kaki tinggi. Fungsi pertama adalah untuk mempermudah pejalan kaki menyeberangi jalan. Setiap pejalan kaki wajib melewati zebra cross jika ingin menyeberang dengan selamat.
Fungsi kedua adalah bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Pengedara semestinya memperlambat kecepatan kendaraan ketika mendekati marka jalan ini.
Bukan hanya ketika mendekati lampu merah.
Zebra cross adalah garis membujur dengan warna putih dan hitam.
Pemasangan zebra cross tidak sembarangan. Ada aturannya. Pemasangan atau pembuatannya tidak boleh dilakukan di sembarang jalan. Tujuannya agar ukuran zebra cross benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan bagi pejalan kaki serta memperlancar arus lalu lintas.
Seperti zebra cross yang ada di Kota Palangka Raya, sebagian banyak pembuatan zebra cross terputus median. Di mana zebra cross hanya membentang di satu jalur tidak setelah itu terputus median, dan tidak dilanjutkan lagi zebra cross jalur jalan satunya.
Sehingga sangat membahayakan bagi pejalan kaki atau belum ramah untuk penyeberangan, karena tidak adanya marka sebagai tanda untuk melintas. Hal ini tentu menjadi pertanyaan apakah ini pembuatan tersebut memang adanya seperti atau seperti apa.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Andreas P Santoso bahwa semestinya zebra cross itu memang melintang kedua ruas jalan tersebut. Seperti di Jalan Garuda, terlihat hanya satu ruas jalan yang hanya dibangun zebra cross dan terputus median. Selanjutnya tidak dibuatkan kembali zebra cross tersebut.
“Pembuatan zebra croos saat itu berbarengan dengan lampu merah dari manual menjadi area traffic control system (ATCS), mungkin borongannya cuman satu jalan itu, tidak sampai ke ruas jalan yang ada di samping karena terbatas anggaran, yang membangun itu adalah pihak Balai Jalan,” kata Andreas.
Ke depan ia akan berkoor dinasi kembali dengan pihak balai jalan. Hal ini untuk membuat zebra cross hingga satu paket dengan ruas jalan walaupun ada median di tengahnya.
Andreas menjelaskan, pembangunan zebra cross memiliki tanggung jawab masing-masing, tergantung status jalan. Misalkan jalan nasional, maka yang membangun zebra cross itu pihak Balai Jalan. Untuk jalan provinsi, ditangani pihak provinsi. Sementara jalan kabupaten/kota di urus oleh pihak kabupaten/ kota.
Ia juga menyampaikan pembangunan zebra cross memang berkoordinasi.
Seperti yang ada di Jalan Garuda, karena taman tersebut milik dinas taman kota, maka berkoordinasi dengan dinas tersebut.
Bahwa dalam mengoordinasikan mereka tergabung ke dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, demi terciptanya sistem transportasi di wilayah perkotaan yang terpadu dan mampu mengakomodasi mobilitas orang dan barang dengan lancar.
“Pembangunan zebra cross juga dibangun di tempat tertentu seperti sekolah, pasar, dan tempat ibadah, ada zebra cross khusus untuk sekolah, namanya zona selamat sekolah (ZOSS),” bebernya.
Terpisah, Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalteng Muhammad Fajar Komaru Zaman mengatakan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian ruasruas jalan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi, yaitu instansi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau pemerintah pusat sendiri tugasnya itu mengelola ruas-ruas jalan nasional, kewenangan kami di ruas jalan nasional dalam Kota Palangka Raya, seperti di Jalan RTA Milono, Jalan Imam Bonjol, Jalan Tjilik Riwut, dan Jalan Mahir-Mahar lingkar luar.
Jadi ruas-ruas jalan itulah yang menjadi kewenangan kami,” jelas Fajar kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Selasa (31/1).
Fajar menjelaskan ruas jalan yang menjadi kewenangan pihaknya itu menjadi bagian yang pihaknya kelola. Pengelolaan itu meliputi pemasangan semua perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan termasuk zebra cross, traffic light dan perlengkapan jalan lainnya.
Terkait pengelolaan zebra cross yang merupakan bagian dari perlengkapan jalan khususnya marka jalan tersebut, Fajar menyebut akan pihaknya pasang sesuai dengan ruas jalan yang dikelola dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Misalkan setiap titik simpang yang dipasang traffic light pasti ada penyeberangannya untuk memudahkan pengguna jalan untuk menyeberang, karena kan traffic light itu adalah lampu untuk mengatur penyeberang jalan,” tuturnya.
Dalam pemasangan perlengkapan jalan tadi pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Misalnya seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat yang punya kewenangan dalam mengatur median jalan. Berdasarkan kondisi di lapangan pada beberapa persimpangan jalan, ada median jalan yang menghalangi jalur zebra cross para pejalan kaki.
Menanggapi hal itu, Fajar mengatakan dulunya ketika pihaknya ingin membangun lampu merah beserta perlengkapan jalan lainnya di suatu ruas jalan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat bersama dengan pihak Disperkimtan Kalteng, PUPR Kalteng, dan instansi terkait lainnya untuk memberi tahu bahwa BPTD Wilayah XVI Kalteng ingin melakukan pemasangan perlengkapan jalan.
“Jadi sudah kami koordinasikan, kami beritahu bahwa titik-titik yang ingin dipasang traffic light akan ada penyeberangan untuk pejalan kaki, dengan harapan setelah kami pasang (zebra cross) median tengah itu dibuka untuk penyeberangan pejalan kaki, sebagian ada yang sudah dibuka, tapi sebagian lagi tidak dibuka,” bebernya.
Fajar menyebut mengenai belum adanya tindakan dari median jalan yang menghalangi jalur penyerangan itu belum ada jawaban dari instansi terkait.
Tidak pernah disampaikan oleh instansi terkait apa kendala yang pihaknya alami, sehingga realisasi pembukaan jalur median jalan untuk zebra cross masih belum dilakukan.
“Waktu kami rapat koordinasi sudah sepakat akan dibuka untuk memudahkan para pejalan kaki menyeberang, tapi sampai saat ini belum dibuka, kami tidak tahu kenapa, mungkin karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut Fajar, sebelum melakukan pembangunan perlengkapan jalan, terlebih dahulu pihaknya menyurati instansi terkait untuk melakukan rapat bersama membahas soal bagaimana pelaksanaan pembangunan perlengkapan jalan sesuai ketentuan dan tugas masing-masing.
“Harapan kami dari BPTD dan pemerintah daerah setempat agar saling mendukung, karena terus terang kalau kami bekerja sendiri pun tidak bisa juga, dilihat dari sisi pelaksanaan, anggaran, dan tugas pokok masingmasing,” ujarnya.
Sampai saat ini juga belum ada keluhan dari masyarakat terkait median jalan yang menghalangi jalur penyeberangan pejalan kaki tersebut. Jika memang nanti terdapat surat keluhan dari masyarakat atas hal itu, Fajar menyebut mau tak mau pihaknya akan menyurati lagi instansi terkait yang berkewenangan agar segera menangani masalah tersebut.
“Kalau masalah ini menjadi sorotan, kami pasti akan menyurati pihak yang memiliki kewenangan, dalam waktu dekat kami akan bersurat,” ujarnya.
Untuk langkah ke depannya, Fajar menyebut pihaknya akan melakukan survei dan menginventarisasi kembali kebutuhan penyeberangan jalan. “Terutama yang sudah ada, akan kami benahi dan perbaiki,” ucapnya.
Perbaikan yang dilakukan meliputi pembaruan zebra cross yang telah memudar dan rambu yang sudah rusak diperbaiki.
Apabila ada titiktitik yang dinilai perlu ada marka jalan maupun lampu lalu lintas (traffic light), maka pihaknya akan menambahkan.
“Tahun ini rencananya akan kami cat ulang untuk memperbarui zebra cross, karena marka jalan sendiri umur teknisnya dua tahun, seperti zebra cross itu terakhir kami cat 2021 lalu, dalam waktu dekat ini kami akan mengecat kembali zebra cross di ruas jalan yang jadi kewenangan kami, dalam waktu dekat akan kami lakukan pengecekan di titik-titik lokasi yang zebra crossnya sudah pudar,” bebernya.
Ia berharap agar ke depannya langkah yang diambil sudah terkoordinasi dengan berbagai instansi, sehingga upaya pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai standar.
“Kami berharap kepada instansi terkait agar bisa bekerja sama dengan kami, karena kami kan tidak bisa sendiri-sendiri, ada kewenangan masing-masing, seperti instansi lain yang memiliki kewenangan mengatur median jalan, maka kami sangat mengharapkan kerja sama itu,” tandasnya.
Pengamat Tata Kota Dr Herwin Sutrisno ST MT mengatakan, kebanyakan kondisi ruas jalan di Kota Palangka Raya belum ramah terhadap pejalan kaki (pedestrian). Hal itu diutarakannya karena melihat fakta lapangan, yang mana masih terdapat beberapa median jalan yang menghalangi jalur pejalan kaki.
“Maka dari itu kebanyakan ruas jalan di Kota Palangka Raya belum ramah terhadap pejalan kaki(pedestrian) selaku pengguna fasilitas,” kata Erwin kepada Kalteng Pos, belum lama ini.
Menurutnya, dengan terbukanya jalur penyeberangan pada lampu lalu lintas yang ada berikut zebra crossnya dapat mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki, maka warga akan lebih senang berjalan kaki.
“Tapi memang jalan di kota kita belum mengakomodasi hak pejalan kaki serta belum terintegrasi dengan yang ramah, sejuah ini belum mewadahi aktivitas warga untuk berjalan kaki menikmati wajah kota,” tandasnya. (dan/irj/ala/ko)