Dua Terdakwa Dugaan Korupsi KPU Kapuas Dituntut Berbeda

oleh
oleh

PALANGKA RAYA -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahapan Pilgub Kalteng yang bersumber dana dari APBN tahun anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dituntut hukuman berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Alfian Fahmi mengatakan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta dengan subsider lima bulan. Terdakwa Otovianus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.021.532.431. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Alfian menyebutkan eks Komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno dituntut denga pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan. Selain itu, Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.460.546.500. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Alfian, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Hal-hal yang memberatkan Budi Prayitno yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp460.545.500, sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan sopan selama jalannya persidangan, membantu memperlancar dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Sementara hal-hal yang memberatkan Otovianus, lanjut Alfian perbuatan Otovianus tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian perbuatannya telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.1021.532.431 dan Budi sebesar Rp.460.546.500. “Perbuatan terdakwa (Otovianus,red) dilakukan pada saat Presiden menetapkan status negara darurat pandemi Covid-19, negara tetap menjalankan kegiatan tahapan Pilgub Kalteng tahun 2020 karena menyangkut kepentingan negara. Oleh karena itu diberikan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri, namun dalam praktiknya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,”imbuhnya.

Selain itu, lanjut jaksa perkara tersebut menarik perhatian masyarakat dan Otovianus merupakan pelaku intelektual dari perkara tersebut. Bahkan, Ia menyebut eks Sekretaris KPU Kapuas berbelit-belit selama jalannya persidangan. (kpg/ko)