Palangka Raya, kaltengonline.com – Akhirnya, Akhyar Umar dan Bani Purwoko yang dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah untuk KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kamis malam (20/6).
Kedatangan dua orang pimpinan KONI Kotim ke Kejati didampingi oleh tim penasehat hukum para tersangka yang dipimpin Dr Mahdianur, SH,MH. Dengan mengendarai kendaraan Sedan Hyundai putih dengan nomor polisi B1209 VNI yang di tumpangi kedua tersangka dan tim penasehat hukumnya sekitar pukul 19.18 WIB tiba di kantor Kejati Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.
Sesampainya di kantor kejati kedua tersangka langsung dibawa naik melalui lift oleh petugas security Kejati Kalteng dan Jaksa Bidang Pidana Khusus menuju ruangan pemeriksaan. Tidak ada komentar apapun baik dari ketua Koni kotim, Akhyar Umar maupun Bani Purwoko.
Bani Purwoko sendiri sejak datang telah menutupi wajahnya dengan menggunakan masker putih. Sementara akhyar sendiri menutupi sebagian wajahnya dengan map biru yang dibawanya. Tidak lama setelah kedatangan kedua tersangka, sejumlah pejabat Kejati datang, tampak juga datang Dauglas Pamino Nainggolan assisten bidang pidana khusus Kejati Kalteng.
Sementara itu pada siang harinya yaitu sebelum kedua terdakwa ini dipastikan datang, Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal SH MHum dalam keterangan yang disampaikan melalui Asisten Bidang Pidana khusus Dauglas Pamino Nainggolan, SH, MH mengatakan bahwa kedua tersangka kasus Dana Hibah Koni Kotim ini sudah tiga kali dipanggil oleh pihak kejaksaan.
Namun sampai siang kemarin kedua tersangka masih belum datang memenuhi panggilan tersebut. Atas dasar itu, pihak Kejati memasukan nama kedua tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan.
“Kita telah memasukkan (kedua tersangka) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami telah mengerahkan pula seluruh SDM yang kami punya untuk melakukan pencaharian,” kata Dauglas dalam keterangannya saat diwawancarai disela sela kegiatan acara Kurban Kejati Kalteng.
Dauglas menyatakan bahwa untuk penanganan perkara kasus korupsi ini sendiri pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang sekitar 50 orang saksi. Dikatakannya pula bahwa para saksi yang diperiksa ini sendiri rata rata bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan penyidikan kadus ini dilakukan.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap Bupati sendiri, Dauglas mengatakan bahwa memang sangat terbuka kemungkinan akan diperiksa oleh penyidik. “Kalau memungkinkan nanti bupati juga (diperiksa) sebelum pemberkasan final,” kata Dauglas. Dauglas yang mengakui bahwa sampai saat ini bupati memang belum diperiksa penyidik. (sja/dan/ala/ko)