Panitia Masyarakat Hukum Adat Dibentuk

oleh
oleh
PENYERAHAN MATERI: Wabup Batara Sugianto Panala Putra menyerahkan materi raperda serta jawaban atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Barito Utara yang diterima Wakil Ketua I Parmana Setiawan di aula rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (10/2).

MUARA TEWEH-Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara (Batara) Sugianto Panala Putra menyampaikan, dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemeritah daerah Kabupaten Barito Utara telah membentuk panitia masyarakat hukum adat yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/331/2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Barito Utara.

“Panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifi kasi, verifi kasi dan validasi terhadap masyarakat hukum adat di Batara,” kata Wabup Sugianto dalam penyampaian jawaban Pemkab Batara terhadap pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2023 di aula paripurna DPRD setempat, Jumat (10/2).

Pasalnya, sampai saat ini di Kabupaten Batara masyarakat hukum adat sudah dilakukan identifi kasi, verifi kasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara adalah Hukum Adat Lewu Karamuan Kecamatan Lahei Barat.

“Untuk hal-hal yang bersifat teknis, kami berharap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan pembahasan selanjutnya,” imbuh wabup.

Ditambahkannya, pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Setelah menyimak pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada 24 Januari 2023, pada prinsifnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Raperda tentang Pengakuan dan perlindunagan masyarakat hukum adat yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, meskipun dengan beberapa catatan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat komisi gabungan DPRD selanjutnya.

Wabup mengucapkan, terima kasih atas kesiapan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk membahas tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selanjutnya menanggapi pemendangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah juga mengucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi PDI Perjuangan untuk membahas raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Terkait catatan yang disampaikan PDI perjuangan, hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nantinya,” ucap Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.

Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto menyambut baik atas saran yang disampaikan oleh Fraksi PPP dan Fraksi Partai Geridra agar terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu dilakukan kaji banding kedaerah yang sudah memiliki perda serupa serta konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan pemandangan umum Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera terkait pertanyaan mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara. (her/uni/ko)